SETUBUHI SISWA SMA DAN ANCAM SEBARKAN VIDEO ASUSILA SEORANG PEMUDA TANGKAP POLISI
Bandar Lampung – Seorang pria berinisial ADS (27), warga Bandar Lampung, ditangkap Polisi setelah diduga menyetubuhi seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMA.
Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, baik di kamar kos maupun di rumah pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, antara pelaku dan korban tidak memiliki hubungan khusus maupun status pacaran. Korban awalnya hanya dikenalkan oleh temannya kepada tersangka.
“Antara pelaku dan korban ini tidak ada hubungan istimewa ataupun pacaran. Korban awalnya dikenalkan oleh temannya kepada tersangka, lalu pelaku mulai mendekati korban hingga akhirnya melakukan perbuatan tersebut,” kata Alfret, Selasa (12/5/2026).
Peristiwa itu bermula pada Februari 2026 saat korban diajak menemui teman-teman pelaku di kawasan Bukit Mega Raya, Kedamaian, Bandar Lampung. Saat itu, korban diminta ikut minum alkohol bersama pelaku dan teman-temannya.
Setelah itu, tersangka membawa korban ke sebuah kosan di kawasan Kerinci, Jalan AMD Tanjung Gading, Kedamaian. Di tempat itulah korban pertama kali disetubuhi oleh pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian terus memaksa korban untuk melayani nafsunya dengan cara mengancam akan menyebarkan informasi kepada teman-teman korban bahwa korban sudah pernah berhubungan badan dengannya.
“Pelaku menggunakan ancaman psikologis kepada korban. Jika korban menolak, tersangka mengancam akan menyebarkan cerita kepada teman-teman korban bahwa korban sudah disetubuhi olehnya,” ujarnya.
Karena takut, korban akhirnya terus menuruti kemauan pelaku. Aksi persetubuhan itu pun terjadi berulang kali hingga lima kali, tidak hanya di kosan tetapi juga pernah dilakukan di rumah pelaku.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke Polresta Bandar Lampung pada 7 Mei 2026. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta visum terhadap korban, polisi akhirnya menangkap tersangka pada Senin (10/5/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, ADS dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun,” tutup Kapolresta
