Dugaan Kebocoran Anggaran APBD Way Jambu Terendus


Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Pesisir Barat mengendus dugaan kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024-2025 di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan. 

Di indikasi Peratin Way Jambu Evan Rosiawan melakukan markup berbagai kegiatan seremonial dan BUM Desa. Kamis,15 Mei 2026.

Kurang nya keterbukaan penggunaan anggaran kepada masyarakat Way Jambu membuat mereka resah. 

Warga setempat inisial YA mengaku Peratin sejak beberapa tahun lalu tidak jelas rincian penganggaran dan peruntukan anggaran APBD. 

Mulai dari penyertaan modal hingga dana BUM Desa.

"BUMDes nya kami yang aneh, gak transparan. Berapa yang dianggarkan setiap tahun dan berapa penghasilan dari anggaran itu,"katanya. 

Jika usaha BUMDes selalu merugi, ia meminta agar segera ditutup tidak perlu selalu dianggaran. Dikhawatirkan dana APBD akan menjadi bancakan para pemangku kepentingan.

"Pengerasan Jalan Usaha Tani itu, kami meminta agar Kejaksaan Pesisir Barat mengaudit dana desa di Pekon Way Jambu,"katanya. 

Maka dari itu jajaran pengurus GMBI Pesisir Barat akan berkonsolidasi dengan bidang hukum dan melakukan langkah-langkah kongkrit. 

Mengirim surat klarifikasi dan membuat laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Untuk mendesak agar mengaudit dana desa Way Jambu tahun 2024 dan 2025.

Adapun anggaran yang diminta agar Kejaksaan memeriksa yaitu APBD tahun 2024 dan 2025 yaitu:

 Anggaran tahun 2024:

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani, sepanjang 218 meter. Dengan nilai anggaran Rp 182,5 juta. 


Penyertaan modal desa Rp15 juta.

Pengerasan Jalan desa sepanjang 400. meter, Rp215.5 juta.

Penyusunan lpj Rp54.5 juta.

Langganan media cetak online Rp3 juta.

Belanja modal peralatan komputer Rp22 juta.


Anggaran Tahun 2025:

Belanja modal peralatan komputer Rp33 juta.

Langganan media cetak/online Rp55 juta.

Penyusunan lpj Rp54,7 juta.

Operasional Rp85.7 juta.

Penyertaan modal Rp170 juta.

Ketua GMBI Pesisir Barat Beni Setiawan mengatakan akan terus mengawal laporan yang nantinya akan di laporkan Ke Kejaksaan Lampung Barat Cq Cabang Kejaksaan Liwa di Krui. (Tim)