54 KASUS NARKOBA DAN 58 TERSANGKA DIUNGKAP POLISI 

54 KASUS NARKOBA DAN 58 TERSANGKA DIUNGKAP POLISI 





Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 54 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode Maret hingga April 2026.


Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 58 tersangka yang terdiri dari 51 laki-laki dan 7 perempuan.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


“Selama periode Maret hingga April 2026, Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap 54 kasus narkotika dengan total 58 tersangka yang berhasil diamankan. Ini merupakan komitmen kami dalam menekan peredaran gelap narkoba di Kota Bandar Lampung,” kata Kombes Pol Alfret, Selasa (13/5/2026).


Ia menjelaskan, wilayah dengan jumlah tempat kejadian perkara (TKP) terbanyak berada di Kecamatan Telukbetung Utara sebanyak 8 kasus, disusul Kecamatan Kedaton 7 kasus, Kecamatan Bumi Waras 5 kasus, dan Kecamatan Tanjungkarang Barat 5 kasus.


Sementara berdasarkan kelurahan, wilayah dengan kasus tertinggi yakni Kelurahan Rajabasa, Pengajaran, dan Way Dadi yang masing-masing tercatat sebanyak 3 kasus.


Dari pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkotika dan psikotropika, di antaranya tembakau sintetis seberat 0,77 gram, sabu 56,79 gram, pil ekstasi sebanyak 39 setengah butir, serta 325 butir psikotropika.


Barang bukti psikotropika tersebut terdiri dari 109 butir Alprazolam, 180 butir Tramadol, dan 36 butir Mercy. Polisi juga turut mengamankan uang tunai sebesar Rp770 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.


Menurut Alfret, dari total barang bukti yang disita, pihaknya berhasil menyelamatkan sedikitnya 632 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.


“Dari hasil pengungkapan ini, estimasi jiwa yang dapat diselamatkan mencapai 632 orang, dengan total kerugian finansial yang berhasil dihindari masyarakat sebesar Rp27.233.200,” ujarnya.


Rinciannya, sabu diperkirakan dapat menyelamatkan 227 jiwa dengan kerugian finansial Rp8.518.500, tembakau sintetis 1 jiwa dengan nilai Rp46.200, pil ekstasi 79 jiwa senilai Rp13.825.000, serta psikotropika 325 jiwa dengan total nilai Rp4.843.500.


Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun langkah preventif di tengah masyarakat.


“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Bandar Lampung,” tutupnya.