LSM GMBI Distrik Pesisir Barat angkat bicara dugaan seorang oknum anggota DPRD Pesisir Barat dari Partai Golkar, Gusti Kadek Artawan, melangsungkan pernikahan siri dengan seorang staf di lingkungan DPRD setempat inisial W.
Kabar tersebut menjadi perbincangan warga di Pekon Walur, karena beda agama dan sudah beristri. Jumat, 3 Juli 2026.
Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesisir Barat Salda Andala mengatakan Kadek Artawan merupakan pejabat politik yang harus memberikan contoh baik kepada masyarakat Negeri Sai Batin dan Para Ulama.
"Kadek kan merupakan Politisi senior. Mereka melangsungkan pernikahan kita belum tau apa udah login. Lain hal jika Kadek sudah masuk Islam tidak masalah. Kalau ini kan belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan, gimana?"katanya.
Menurutnya pejabat publik yang merupakan wakil rakyat digaji oleh rakyat seharusnya menyerap aspirasi untuk pembangunan Pesisir Barat agar lebih berkembang. Bukan justru diduga ada hubungan sebelumnya.
"Iya kalau gak ada hubungan sebelumnya, gak mungkin tiba-tiba cinta dan nikah. Apalagi ini sudah punya istri sah,"katanya.
Jika benar Kadek Artawan tidak mendapat persetujuan awal dari sang istri dirinya melanggar kode etik DPRD. Seorang DPRD harus menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas nya.
"Seharusnya ini mendapat teguran keras dari Mahkamah Partai. Agar diusulkan untuk di PAW saja,"katanya.
Maka dari itu, GMBI akan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk membuat Laporan ke Mahkamah Partai Golkar di Jakarta. "Semoga Kanda Bahlil mengetahui ini dan mengambil langkah tegas, agar marwah Partai tidak tercoreng,"katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan perkawinan. Apabila seseorang melakukan perkawinan dengan menyembunyikan status bahwa dirinya masih terikat dalam perkawinan yang sah, sesuai dengan unsur-unsur yang diatur dalam undang-undang.
Selain itu, sebagai anggota DPRD, yang bersangkutan juga terikat pada ketentuan mengenai etika jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta peraturan tata tertib dan kode etik DPRD yang berlaku. Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan kewenangan lembaga yang berwenang untuk menilai dan memprosesnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak DPRD maupun Partai Golkar terkait kabar tersebut. (SAL).
