a a

Praktisi Hukum: Dugaan Nikah Siri Pejabat Perlu Dilihat Secara Objektif dan Proporsional



Pesisir Barat – Praktisi hukum Rahman Kholid, SH., MH. menilai polemik dugaan nikah siri yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Pesisir Barat harus disikapi secara objektif dengan membedakan persoalan hukum, etika, administrasi, dan ranah privat. Jumat, 3 Juli 2026.


Dalam artikel opini berjudul "Ketika Ruang Privat Bertemu Sorotan Publik", Rahman menjelaskan bahwa di era media sosial kehidupan pribadi pejabat publik kerap menjadi konsumsi masyarakat dan berkembang menjadi perdebatan yang seolah-olah identik dengan pelanggaran hukum.


Menurutnya, dalam negara hukum setiap persoalan harus dinilai berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata berdasarkan opini publik.


"Nikah siri pada prinsipnya merupakan perkawinan yang memenuhi ketentuan agama, tetapi belum dicatatkan oleh negara. Konsekuensinya lebih banyak berkaitan dengan aspek administrasi dan keperdataan," tulis Rahman.


Ia menjelaskan, nikah siri tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang berkaitan dengan jabatan publik. Persoalan tersebut baru menjadi kepentingan publik apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, penggunaan fasilitas negara, atau tindakan yang mengganggu pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara negara.


Rahman juga menyoroti aspek etika. Menurutnya, penilaian terhadap dugaan pelanggaran etik harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam kode etik dan peraturan lembaga yang berwenang, bukan melalui penghakiman di ruang publik.


Ia menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara negara. Namun, pengawasan tersebut sebaiknya dilakukan secara proporsional, berdasarkan fakta, dan tetap menghormati hak setiap orang untuk memperoleh perlakuan yang adil.


"Objektivitas dalam melakukan pengawasan justru akan memperkuat budaya hukum yang sehat dan menjamin proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan," ujarnya.


Di akhir tulisannya, Rahman berpendapat bahwa kedewasaan demokrasi tercermin dari kemampuan masyarakat membedakan persoalan yang benar-benar menyangkut kepentingan publik dengan persoalan yang berada dalam ranah privat.


"Ketika batas tersebut dijaga, hukum akan tetap menjadi panglima, sementara kehidupan sosial tetap berlangsung dalam suasana yang damai, bermartabat, dan saling menghormati," tutupnya.