Pesisir Barat – LSM GMBI Distrik Pesisir Barat mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung untuk segera menerjunkan tim investigasi guna mengusut dugaan praktik pengecoran dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang diduga berlangsung secara terorganisir di sejumlah SPBU di Kabupaten Pesisir Barat.
Ketua LSM GMBI Distrik Pesisir Barat, Beni Setiawan, mengatakan pihaknya beberapa kali menemukan aktivitas pengecoran BBM di sejumlah SPBU. Menurutnya, praktik tersebut terkesan berlangsung bebas tanpa adanya tindakan maupun teguran dari pihak pengelola SPBU ataupun aparat penegak hukum.
"Kasihan masyarakat yang harus mengantre panjang di SPBU, tetapi ketika tiba giliran, BBM justru sudah habis. Akhirnya mereka terpaksa membeli di tingkat pengecer dengan harga mencapai Rp14 ribu hingga Rp16 ribu per liter," ujarnya.
Beni juga menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang beredar di media sosial, seperti TikTok dan Facebook, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Menurutnya, berbagai unggahan tersebut bahkan telah memperlihatkan identitas kendaraan maupun pelaku yang diduga melakukan pengecoran, namun hingga kini belum terlihat adanya penindakan yang tegas.
"Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat. Informasinya sudah viral, pelat kendaraan dan orangnya pun sudah diketahui. Lalu, apa lagi yang ditunggu? Saat ini BBM sedang sulit didapat, sementara harga di tingkat eceran terus naik," katanya.
Atas kondisi tersebut, GMBI meminta Ditreskrimsus Polda Lampung di bawah kepemimpinan Helfi Assegaf memberikan perhatian khusus terhadap persoalan BBM bersubsidi di Pesisir Barat.
"Harapan kami tinggal kepada Polda Lampung agar segera mengusut tuntas dan memberantas seluruh pelaku penimbunan BBM bersubsidi beserta pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesisir Barat, Salda Andala, menilai pemberantasan praktik penimbunan BBM bersubsidi sebenarnya bukan perkara sulit apabila ada keseriusan dari aparat penegak hukum.
"Semua orang sudah tahu siapa pemain-pemainnya. Tinggal ada kemauan dari pihak berwenang untuk menindak. Tangkap aktor utamanya, jangan hanya pelaku pengecor yang menggunakan mobil Panther modifikasi maupun kendaraan lainnya," ujarnya.
Ia juga berharap setiap perkara yang berhasil diungkap diproses secara tuntas hingga ke persidangan tanpa adanya penghentian perkara ataupun penangguhan penahanan yang dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Sebagai informasi, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
