KPK BONGKAR LEMAHNYA PENGAWASAN PROYEK SAAT SIDANG KORUPSI BUPATI NON LAMPUNG TENGAH AKTIF ARDITO WIJAYA
Bandar Lampung - Persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/5/26)
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Inspektorat Lampung Tengah terhadap dugaan praktik fee proyek.
Sidang beragenda pemeriksaan saksi itu menghadirkan empat orang saksi, di antaranya Inspektur Lampung Tengah Tri Hendriyanto dan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Elvita Maylani.
Di hadapan majelis hakim, jaksa mengungkap bahwa Inspektorat pernah menerima informasi terkait dugaan pengaturan proyek. Namun, informasi tersebut disebut tidak ditindaklanjuti melalui investigasi resmi.
“Dia mengaku pernah mendengar isu pengaturan proyek, tapi tidak ada investigasi. Hanya menanyakan ke ASN, tanpa pendalaman dokumen atau pemeriksaan kontraktor,” ujar jaksa Richard Marpaung dalam persidangan.
Menurut jaksa, kondisi itu menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Lampung Tengah, khususnya pada sektor infrastruktur.
Tak hanya itu, saksi juga mengungkap bahwa terdakwa Ardito Wijaya pernah meminta monitoring terhadap pembangunan empat ruas jalan. Akan tetapi, langkah tersebut tidak diiringi penelusuran lebih lanjut maupun pengumpulan bukti pendukung.
Tri Hendriyanto mengaku hanya melakukan klarifikasi kepada organisasi perangkat daerah (OPD), meskipun isu mengenai adanya fee proyek telah beredar luas di masyarakat, media, hingga kalangan aparatur sipil negara.
“Belum ada investigasi resmi, masih tanya-tanya saja di dinas,” kata Tri di ruang sidang.
Jaksa juga menyinggung kedekatan Ardito dengan anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra, yang disebut telah lama mengenal terdakwa dan berasal dari partai politik yang sama.
Dalam dakwaan sebelumnya, KPK menyebut perkara ini tidak hanya melibatkan Ardito Wijaya. Sejumlah nama lain turut disebut, yakni M. Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, hingga pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri.
Jaksa menduga sejak awal menjabat pada 2025, Ardito telah mengatur proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Tengah agar dikerjakan rekanan tertentu. Mekanisme itu disebut dijalankan melalui pengondisian paket pekerjaan dan pengumpulan fee proyek.
Sidang sempat diskors sementara oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto karena memasuki waktu istirahat, salat, dan makan (isoma).
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi lainnya guna mengungkap lebih jauh dugaan korupsi proyek infrastruktur di Lampung Tengah.
