PESISIR BARAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pekerjaan peningkatan Jalan Gang Kamboja, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah, dengan nilai anggaran mencapai Rp500 juta. Jumat, 6 November 2026.
Sidak tersebut dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat Mohammad Emil Lil Ardi, bersama anggota Komisi II DPRD Pesisir Barat, Riza Pahlevi dan Kadek Artawan, serta didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.
Peninjauan lapangan itu dilakukan menyusul adanya pengaduan masyarakat terkait kualitas pekerjaan proyek yang diduga tidak sesuai standar. Pasalnya, sejumlah bagian pekerjaan dilaporkan telah mengalami keretakan, meskipun proyek tersebut belum memasuki tahap serah terima pekerjaan.
Anggota Komisi II DPRD Pesisir Barat, Riza Pahlevi, mengatakan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan secara langsung kondisi fisik pekerjaan sekaligus menindaklanjuti laporan masyarakat.
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara di lapangan, pihaknya menemukan sejumlah bagian pekerjaan yang dinilai memiliki kualitas kurang baik.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah kondisi bangunan drainase yang sudah mengalami keretakan, padahal konstruksi tersebut tergolong masih baru dikerjakan.
"Temuan ini menandakan laporan masyarakat itu benar adanya. Ada beberapa bagian pekerjaan yang kualitasnya kami nilai kurang baik," kata Riza.
Ia menjelaskan, dalam pekerjaan konstruksi, kualitas hasil pembangunan harus mengacu pada spesifikasi teknis yang telah ditetapkan dalam dokumen kontrak (Jobmik).
Hal tersebut meliputi kesesuaian material atau bahan baku, mutu campuran beton, dimensi dan ketebalan konstruksi, metode pelaksanaan pekerjaan, hingga standar kualitas hasil akhir pembangunan.
Karena itu, DPRD bersama pihak terkait berencana melakukan pengujian spesifikasi teknis untuk memastikan apakah material dan pelaksanaan pekerjaan telah sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
"Makanya kita uji spek dan ketentuan bahan bakunya," ujarnya.
Pengujian tersebut dinilai penting untuk mengetahui penyebab keretakan sekaligus memastikan kualitas konstruksi, bukan sekadar melakukan perbaikan pada bagian yang terlihat rusak.
Selain persoalan kualitas pekerjaan, DPRD juga menyoroti keterlambatan penyelesaian proyek yang telah melewati batas waktu pelaksanaan sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Akibat keterlambatan tersebut, pihak Dinas PUPR terpaksa memberikan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan kepada kontraktor.
Dalam ketentuan pengadaan pekerjaan konstruksi, pemberian kesempatan atau perpanjangan waktu penyelesaian harus mengacu pada ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku, termasuk konsekuensi denda keterlambatan apabila persyaratannya terpenuhi.
DPRD Pesisir Barat menilai pengawasan terhadap proyek infrastruktur harus dilakukan secara maksimal, mulai dari tahapan pelaksanaan, pengendalian mutu, hingga pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum dilakukan serah terima.
Hal ini penting agar pembangunan yang menggunakan anggaran daerah benar-benar menghasilkan infrastruktur berkualitas, memiliki daya tahan sesuai perencanaan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Terlebih, proyek dengan anggaran ratusan juta rupiah tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi administrasi, volume pekerjaan, spesifikasi teknis maupun kualitas konstruksinya. (Bangsal)
