PESISIR BARAT – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, mengancam akan melakukan pemutusan kontrak terhadap kontraktor yang tidak segera memperbaiki kualitas pekerjaan proyek yang dinilai kurang baik. Jumat, 6 November 2026.
Ancaman tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah pekerjaan infrastruktur, khususnya rabat beton, yang mengalami keretakan sehingga harus dilakukan penambalan maupun perbaikan oleh pihak kontraktor.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Pesisir Barat, Ramadan Yusuf Afif, mengatakan pihaknya telah berulang kali memberikan teguran kepada kontraktor agar segera memperbaiki pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar kualitas.
Menurutnya, dalam pelaksanaan pekerjaan proyek pemerintah terdapat mekanisme pemberian tambahan waktu atau perpanjangan masa pelaksanaan. Namun, kebijakan tersebut memiliki konsekuensi berupa denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
"Kalau teguran kepada kontraktor sudah sering kali dilakukan oleh Dinas PUPR. Berdasarkan aturan, ada penambahan waktu dengan konsekuensi denda keterlambatan sebesar satu per mil per hari atau 0,1 persen dari nilai kontrak pekerjaan," jelasnya.
Ia menegaskan, apabila kontraktor telah diberikan kesempatan penambahan waktu tetapi pekerjaan tetap tidak diselesaikan atau tidak dilakukan perbaikan, pihaknya dapat mengambil langkah tegas berupa pemutusan kontrak.
Ramadan menjelaskan, terdapat pertimbangan dalam menentukan langkah terhadap pekerjaan yang mengalami keterlambatan. Misalnya, pembangunan jalan baru yang belum selesai sehingga akses masyarakat berpotensi terputus tentu berbeda penanganannya dengan pekerjaan rehabilitasi jalan yang masih bisa dilalui kendaraan.
"Kalau jalan buka baru ada kemungkinan belum selesai dan aksesnya terputus. Namun, kalau seperti pengerjaan di Kampung Jawa yang masih bisa dilalui, itu tidak masalah. Tetapi kalau sudah diberikan penambahan waktu dan tetap tidak selesai, konsekuensinya bisa pemutusan kontrak," tegasnya.
Ia menambahkan, proses pemutusan kontrak juga harus melalui tahapan sesuai ketentuan, termasuk proses penjaminan hingga pengajuan kontraktor untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Apabila terbukti memenuhi ketentuan pemberian sanksi, kontraktor yang bersangkutan dapat dikenakan larangan mengikuti proses pengadaan barang dan jasa pemerintah selama dua tahun.
Adapun sejumlah proyek yang saat ini tengah dikerjakan di Kabupaten Pesisir Barat meliputi:
1. Pembangunan akses jalan Rumah Sakit Way Batu sebesar Rp1,5 miliar.
2. Revitalisasi SD Negeri 1 Krui sebesar Rp1,1 miliar.
3. Rehabilitasi jalan lingkungan Blok D Pekon Ulok Mukti, Kecamatan Ngambur sebesar Rp2,9 miliar.
4. Pembangunan jalan lingkar TPA sebesar Rp500 juta.
5. Peningkatan Jalan Gang Kamboja, Pekon Kampung Jawa, Kecamatan Pesisir Tengah sebesar Rp500 juta.
6. Rehabilitasi Jalan Kampung Jawa–Sukanegara, Kecamatan Pesisir Tengah sebesar Rp2,2 miliar.
7. Rehabilitasi Kantor Kecamatan Pesisir Tengah sebesar Rp721 juta.
8. Peningkatan Jalan Gedung Cahya Kuningan SP 4, Kecamatan Ngambur sebesar Rp1,1 miliar.
9. Pembangunan Kantor Kelurahan Pasar Krui sebesar Rp2 miliar.
Dinas PUPR Pesisir Barat menegaskan kualitas pekerjaan menjadi perhatian serius. Kontraktor diharapkan tidak hanya mengejar penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memastikan hasil pembangunan sesuai spesifikasi teknis dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Dengan demikian, anggaran pembangunan yang bersumber dari keuangan negara dapat dimanfaatkan secara maksimal dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas.
Hasil temuan catatanbangsal di Lapangan, Jalan Rehabilitasi Pekon Kampung Jawa Sukanegara sudah mengalami retak padahal baru beberapa hari di cor.
Temuan selanjutnya, drainase jalan Gang Kamboja yang sudah mengalami retak-retak dan kualitas semen nya patut di pertanyakan.
Kemudian jalan di Gedung Cahya Kuningan, cor jalan yang baru beberapa hari selesai sudah banyak yang retak-retak. Terlihat bagian lapis bawah mengelupas karena kualitas kurang maksimal.
