PESISIR BARAT –
Peratin Pardasuka, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Edwar, diamankan oleh Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, Kamis malam, 23 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Edwar diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman Bank Lampung dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Penangkapan dilakukan saat Edwar keluar dari rumahnya dan hendak berbelanja di sebuah warung yang berjarak sekitar 200 meter dari kediamannya.
Proses penangkapan sempat diwarnai perlawanan dari Edwar serta mendapat perhatian sejumlah warga yang berada di lokasi.
Namun, personel Ditreskrimsus Polda Lampung yang dibantu Tim Tekab 308 Polres Pesisir Barat berhasil mengendalikan situasi dan memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga kondisi kembali kondusif.
Usai diamankan, Edwar langsung dibawa ke Mapolda Lampung melalui jalur Krui–Liwa pada malam itu juga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Ngaras, Ipda Yandri Hidayat, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, operasi penangkapan dilakukan langsung oleh Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung.
"Iya, dari Polda. Kita hanya mendampingi dan langsung dibawa ke sana," ujar Yandri.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Edwar maupun kronologi lengkap perkara dugaan korupsi dana pinjaman Bank Lampung tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang. (SAL).
