Jakarta – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sikap menyusul pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto yang menyebut adanya pihak-pihak berperilaku seperti "Londo Ireng" dengan bersembunyi di balik profesi wartawan.
Dalam siaran pers yang diterbitkan Sabtu (25/7/2026), IJTI menegaskan bahwa profesi jurnalis tidak dapat digeneralisasi dengan tindakan segelintir oknum. Organisasi tersebut menekankan bahwa pers merupakan pilar demokrasi yang bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"IJTI menolak segala bentuk pelabelan yang dapat menstigma profesi wartawan secara keseluruhan. Jurnalis independen bekerja untuk kepentingan publik dengan menyajikan informasi yang jujur, faktual, dan berimbang," demikian salah satu poin pernyataan sikap IJTI.
IJTI menegaskan bahwa seluruh jurnalis merupakan warga negara Indonesia yang memiliki komitmen terhadap bangsa dan negara. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan kerap menghadapi berbagai risiko demi menjaga transparansi, menyuarakan kebenaran, serta mengawal jalannya demokrasi.
Organisasi profesi tersebut juga mengingatkan bahwa apabila terdapat pemberitaan yang dianggap merugikan, penyelesaiannya telah diatur dalam UU Pers melalui mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun pengaduan ke Dewan Pers. Karena itu, IJTI meminta seluruh pihak menggunakan jalur hukum yang tersedia dan tidak menghakimi profesi wartawan secara umum.
Di sisi lain, IJTI menyatakan meyakini Presiden Prabowo Subianto merupakan pemimpin yang mencintai jurnalis serta berpihak kepada rakyat. IJTI menegaskan pers siap menjadi mitra kritis sekaligus strategis pemerintah dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawal pembangunan nasional.
Meski demikian, IJTI mengingatkan agar setiap pejabat publik, terutama Presiden, berhati-hati dalam memilih diksi ketika menyampaikan pernyataan kepada publik. Menurut IJTI, ucapan seorang kepala negara memiliki dampak sosial dan politik yang besar, sehingga pelabelan negatif terhadap profesi jurnalis berpotensi memicu intimidasi maupun pembatasan terhadap kerja-kerja jurnalistik.
Selain itu, IJTI menyoroti kondisi industri media nasional yang tengah menghadapi tantangan berat akibat disrupsi digital, tekanan ekonomi perusahaan pers, hingga persoalan kesejahteraan jurnalis. IJTI berharap negara menghadirkan regulasi yang adil untuk mendukung keberlangsungan ekosistem media tanpa mengurangi independensi redaksi.
Menutup pernyataan sikapnya, IJTI menegaskan bahwa pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang berfungsi melakukan kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Menghormati jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik, menurut IJTI, merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan rakyat dan memperkuat demokrasi di Indonesia. (*)
