POLISI BONGKAR GUDANG PENYIMPANAN BBM SUBSIDI

POLISI BONGKAR GUDANG PENYIMPANAN BBM SUBSIDI 





Pringsewu - Satreskrim polres pringsewu bongkar dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (bbm) subsidi jenis solar dan pertalite dengan modus mengisi bbm di spbu dengan menggunakan barcode dan plat mobil palsu untuk melabuhi petugas selanjutnya pelaku menimdahkan bbm ke tempat penampungan jerigen yang telah disiapkan ditempat penyimpanan wilayah di pekon keputran kecamatan sukoharjo kabupaten pringsewu lampung.


Unit tipidter satreskrim polres pringsewu gerbek tiga gudang tempat penimbunan bahan bakar minyak (bbm) subsidi jenis solar dan pertalite yang merupakan jaringan palembang sumatera selatan beroperasi dipringsewu, dari hasil pengerbekan polisi menemukan ratusan jerigen berisikan dan kosong bbm jenis solat dan pertalite serta lima puluhan tandon tempat penampung bbm kosong serta unit mobil truk.


Hasil penggerbekan polisi menangkap tiga orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ketiganya merupakan warga sukoharjo kabupaten pringsewu lampung.


Disampaikan kapolres pringsewu akbp m yunnus saputra mengatakan pengungkapan kasus dilakukan unit ii tipidter satreskrim polres pringsewu bersama tekab 308 pada rabu pagi 20 mei 2026, kasus itu terungkap berawal petugas mendatangi rumah pelaku rudi saptono (38) warga pekon keputran sukoharjo disana petugas menemukan seorang supir mustolihudin sedang memindahkan bbm solar dari truk ke jerigen.


Rumah tersebut dijadikan gudang polisi menemukan ratusan jerigen berisi solar subsidi amupun kosong lima unit truk serta lima barcode pembelian solar subsidi solar subsidi itu dibeli dari spbu sukoharjo menggunakan lima truk berbeda kemudian disedot dan ditimbun di gudang untuk dijual kembali,Ujarnya.


Para pelaku telah diamankan mereka diduga menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bbm subsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.