EKS GUNERNUR LAMPUNG ARINAL DJUNAIDI JADI TERSANGKA DUGAAN KASUS KORUPSI 

EKS GUNERNUR LAMPUNG ARINAL DJUNAIDI JADI TERSANGKA DUGAAN KASUS KORUPSI 




Bandar Lampung - Mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024 arinal djunaidi saat jadi tersangka atas dugaan korupsi dana participating interest (pi) 10% pt lampung energi berjaya (leb) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (wk oses) mencapai usd 17.286.000 atau setara dengan rp 271,5 miliar,


Dipemeriksa selama dua belas jam mantan gubernur lampung arinal djunaidi periode 2019-2024 ditetapkan kejati lampung sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dugaan korupsi dana participating interest (pi) 10% pt lampung energi berjaya (leb) pada wilayah kerja offshore south east sumatera (wk oses) mencapai usd 17.286.000 atau setara dengan rp 271,5 miliar.


Disampaikan danang suryo wibowo kejati lampung mengatakan tim penyidik bidang pidana khusus telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi sebelum menggelar perkara dari hasil ekspose penyidik menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan gubernur lampung arinal djunaidi sebagai tersangka.


" Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan saudara ard sebagai tersangka".


Lanjut danang usai penetapan tersangka penyidik langsung melakukan penahanan terhadap arinal selama 20 hari terhitung sejak 28 april hingga 17 mei 2026 ditahan di rumah tahanan negara kelas i bandar lampung di way hui guna kepentingan penyidikan.


dalam perkara ini arinal dijerat dengan pasal 603 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana juncto pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi,Ujarnya.