LAMPUNG UTARA –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) terus mendalami penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024, khususnya terkait dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran senilai Rp2,3 miliar.
Kepala Kejari Lampung Utara, Edy Subhan, menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki rencana untuk menghentikan penyidikan perkara tersebut. Proses hukum dipastikan tetap berjalan guna mengungkap secara terang dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Keseriusan penyidik terlihat dari pemeriksaan sejumlah saksi pada 28 Oktober 2026 lalu. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Utara memeriksa Ketua KPU Lampung Utara, Anton Ferdiansyah, bersama dua anggota komisioner lainnya, yakni Jaka Pramana dan Arieska Selvianita.
Pemeriksaan terhadap ketiganya berlangsung sekitar tujuh jam. Mereka dimintai keterangan terkait kebijakan serta pengelolaan sisa dana hibah Pilkada 2024, terutama menyangkut dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Dikutip dari Akarpost.com, penyidik juga tengah menelusuri dugaan pengalihan anggaran sekitar Rp2,3 miliar dari total sisa dana hibah yang mencapai Rp12 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk pemeliharaan gedung serta pengadaan sarana dan prasarana KPU.
Penggunaan sisa dana hibah tersebut menjadi sorotan lantaran berdasarkan informasi dalam perkara, tidak terdapat sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum penggunaan anggaran, mengingat sisa dana hibah yang tidak terpakai semestinya dikembalikan ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Sorotan terhadap persoalan ini juga merujuk pada hasil konsultasi DPRD Lampung Utara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam hasil konsultasi tersebut ditegaskan bahwa sisa dana hibah tidak dapat lagi digunakan setelah tahapan pengusulan pengesahan pasangan calon terpilih selesai.
Berbagai keterangan dan informasi tersebut kini menjadi bagian dari materi penelusuran penyidik untuk mengungkap dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024.
Meski demikian, ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan Kejaksaan.
