Pesisir Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor yang diduga telah merugikan banyak korban dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Jumat,12 Juni 2026.
Petugas mengamankan seorang wanita bernama Niken (27) yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus tersebut. Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku tergolong rapi dan telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga memakan banyak korban.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan menyewa kendaraan milik korban, baik kendaraan roda empat maupun roda dua, kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa seizin pemilik.
“Pelaku menyewa kendaraan roda empat dan roda dua dari para korban, kemudian kendaraan tersebut digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik sah,rata-rata pemilik rental mobil,"kata IPTU Meidy Hariyanto.
Menurutnya, uang hasil dugaan tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau foya-foya.
“Uang hasil tindak pidana penggelapan tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan foya-foya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi telah mengidentifikasi sedikitnya 12 orang korban yang diduga dirugikan dalam perkara tersebut. Namun hingga saat ini baru dua korban yang secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa agar segera melapor untuk membantu proses penyidikan.
"Ada yang uang ratusan juta, ada yang sekitar dua puluh lima juta korban pelaku ini,"katanya
Tim Satreskrim Polres Pesisir Barat bergerak cepat setelah menerima laporan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga melakukan penelusuran aset dan berhasil menyita sejumlah kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 2 unit mobil Daihatsu Sigra;
• 2 unit mobil Toyota Avanza;
• 1 unit mobil Toyota Innova;
• 1 unit mobil Daihatsu Terios;
• 2 unit sepeda motor.
Seluruh kendaraan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pesisir Barat. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam jaringan penggelapan kendaraan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
“Kami terus berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan memastikan setiap pelaku kejahatan ditindak sesuai hukum yang berlaku,” ujar Iptu Meidy Hariyanto.
Polres Pesisir Barat mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan indikasi tindak pidana serupa. (SAL)
Foto pelaku sedang dimintai keterangan di Polres Pesisir Barat
