Bandar Lampung – Instruksi tegas "tembak di tempat" terhadap pelaku kejahatan jalanan atau pencurian dengan kekerasan (curas) di Provinsi Lampung memicu perdebatan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Dalam diskusi publik yang digelar DPC PERMAHI Lampung, Jumat (12/6/2026), sejumlah akademisi, praktisi hukum, tokoh masyarakat, dan pengamat kepolisian menilai kebijakan tersebut tidak cukup untuk menyelesaikan akar persoalan kriminalitas yang dipicu oleh faktor ekonomi, narkoba, hingga ketimpangan sosial.
Kasubdit Kamneg Dit Intelkam Polda Lampung, AKBP Abdul Mutholib, menegaskan bahwa instruksi yang disampaikan Kapolda Lampung bukanlah tindakan serampangan, melainkan tindakan tegas yang tetap mengacu pada prosedur dan kondisi di lapangan.
"Maksud beliau (Kapolda) tidak lepas dari tindakan yang terukur, tindakan tegas yang terukur dengan catatan manakala itu membahayakan orang lain dan membahayakan petugas," ujar Abdul Mutholib.
Menurutnya, kepolisian tetap mengedepankan tahapan prosedural sebelum mengambil tindakan yang berpotensi menghilangkan nyawa seseorang.
Namun demikian, pandangan tersebut mendapat sorotan dari kalangan praktisi hukum. Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengingatkan bahwa instruksi verbal dari pimpinan berpotensi ditafsirkan berbeda oleh anggota di lapangan sehingga dapat memunculkan tindakan di luar koridor hukum.
"Bagaimana kemudian perintah atau instruksi langsung dari Bapak Kapolda tentu akan diartikan lain daripada anggota-anggota yang ada di bawah," kata Prabowo.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pendekatan represif tersebut. Menurutnya, keberadaan Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 yang selama ini dikenal tegas dalam memberantas kejahatan tidak serta-merta mampu menekan angka kriminalitas secara signifikan.
Akademisi Hukum Tata Negara Universitas Bandar Lampung, Rifandy Ritonga, menambahkan bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Apakah di dalam penangkapan itu bisa dibuktikan bahwa ada perlawanan dari pelaku? Nah, dari mana seperti itu? Praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi," tegas Rifandy.
Menurutnya, meskipun kejahatan jalanan telah merampas rasa aman masyarakat, prinsip negara hukum tidak boleh diabaikan dalam proses penegakan hukum.
Narkoba dan Kemiskinan Dinilai Jadi Akar Masalah
Dalam diskusi tersebut, para narasumber sepakat bahwa maraknya kejahatan jalanan tidak bisa dilepaskan dari persoalan penyalahgunaan narkoba dan tekanan ekonomi masyarakat.
Ketua Ikam Jabung Sai, Zainal Abidin, menyebut peredaran narkoba dan judi online telah menjadi ancaman serius hingga menyasar kalangan pelajar.
"Saya punya pandangan berbeda, kalau memang narkoba dan judi online itu bisa diberantas, kejahatan khususnya curanmor itu akan 95 persen turun," ungkap Zainal.
Ia juga mengkritik sistem rehabilitasi yang dinilai belum efektif karena justru kerap menjadi tempat para pelaku pemula belajar tindak kriminal yang lebih kompleks.
Sementara itu, Prabowo Pamungkas mengungkapkan bahwa tingginya angka kriminalitas juga berkorelasi dengan kemiskinan dan ketimpangan pengelolaan sumber daya di sejumlah wilayah.
"Sudah bisa dipastikan bahwa angka kriminalitas itu juga berangkat dari wilayah-wilayah dengan perkebunan-perkebunan dengan konsesi yang besar," jelasnya.
Menurut Prabowo, hilangnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan serta rendahnya kualitas sumber daya manusia mendorong sebagian warga terjebak dalam tindakan kriminal sebagai jalan bertahan hidup.
Stigma Negatif Daerah Harus Dihapus
Dampak lain dari tingginya angka kriminalitas adalah munculnya stigma negatif terhadap daerah tertentu, seperti Jabung, yang dinilai merugikan masyarakat secara sosial maupun ekonomi.
Zainal Abidin mengaku warga Jabung kerap menghadapi diskriminasi saat mencari pekerjaan maupun ketika berinteraksi dengan aparat keamanan di luar daerah.
"Kami ingin mengubah stigma begal utamanya masyarakat Jabung karena kami merasa ada diskriminasi," ujarnya.
LPW Soroti Dugaan Pelanggaran Prosedur Penangkapan
Sorotan tajam juga disampaikan Lampung Police Watch (LPW). Ketua LPW, MD Rizani Sani, menegaskan bahwa kepolisian harus transparan dalam menangani dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum aparat.
Menurut Sani, penggunaan senjata api terhadap tersangka bersifat situasional dan hanya dapat dibenarkan dalam kondisi pembelaan terpaksa (noodweer), bukan sebagai perintah yang bersifat umum.
"Perlu diketahui bahwa penembakan terhadap tersangka sifatnya situasional, noodweer (pembelaan terpaksa), bukan perintah. Kalau sudah ada penegasan dan perintah, pimpinannya harus bertanggung jawab," tegas Sani.
Ia juga menyoroti kasus tewasnya seorang pria berinisial JI yang diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor. Menurutnya, sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan perlu diusut secara menyeluruh.
"Secara logika, jika memang benar pelaku berinisial JI melarikan diri saat akan ditangkap maupun usai diamankan, pihak keluarga tidak akan menuntut. Kejanggalan yang cukup mencolok adalah para petugas datang dengan membawa sembako dan menyerahkan mayatnya dengan luka di sebagian tubuh, bukan hanya ditembak tetapi juga patah tulang di berbagai bagian yang tidak masuk akal jika hanya karena melarikan diri," ujarnya.
LPW mendesak agar kasus tersebut diusut secara transparan dan menyeluruh, termasuk menelusuri rantai komando jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur.
Perlu Solusi Menyeluruh
Para peserta diskusi sepakat bahwa upaya menghilangkan stigma "begal" dari Lampung memerlukan kerja sama lintas sektor, bukan hanya mengandalkan tindakan represif aparat penegak hukum.
Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dinilai harus hadir melalui kebijakan yang mampu memperkuat ketahanan sosial, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberantas narkoba dan judi online, serta membuka akses ekonomi yang lebih luas.
Mereka menilai kebijakan "tembak di tempat" hanya menjadi solusi jangka pendek jika akar persoalan sosial dan ekonomi yang melahirkan kriminalitas tidak segera ditangani secara serius dan berkelanjutan
