a a

Kasus Illegal Logging di Lemong Dilimpahkan Ke Kejati Lampung, ini Dua Tersangka Nya

Kasus Illegal Logging di Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Jumat, 5 Juni 2026.


Dua orang tersangka dugaan keterlibatan Illegal Logging jadi tersangka atas nama Tri Agustian dan Aswandi.


Terlihat Kejaksaan Tinggi dan Dirreskrimsus Polda Lampung datang ke Kejaksaan Negeri Liwa cabang Krui, untuk membawa kedua tersangka. 


Saat dikonfirmasi Kacabjari Liwa cabang Krui Yogie Verdika mengatakan ada dua tersangka yaitu Tri Agustina dan Aswandi. 


"Tri Agustina dan Aswandi,"katanya.


Sementara itu Ps Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Haryanto membenarkan pelimpahan berkas dugaan Illegal Logging di Lemong. Saat ini perkara ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. 


"Iya uda tadi dari Krimsus Polda sama Kejati ke Kacabjari,"katanya. 


Sementara itu, dirinya belum mengetahui siapa saja tersangka dalam perkara tersebut. "Iya bener, belum monitor siapa tersangka nya,"katanya. 


Sementara itu, Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesisir Barat Salda Andala mengapresiasi langkah penegak hukum yang berani menindak dan tak pandang bulu kepada Pelaku Illegal Logging. 


Dengan demikian kepercayaan publik semakin meningkat atas kinerja Kejaksaan dan Kepolisian. 


"Karena Ilegal Logging di Lemong sudah menjadi atensi publik. Semoga saja di persidangan ada aktor lain yang terungkap,"katanya. 


Sebelumnya,

Warga Kecamatan Lemong, Pesisir Barat mengungkap ada oknum yang sengaja menjual kayu hutan Kruing ke perusahaan luar daerah Lampung. Selasa,23 Desember 2025.


Sejauh ini kayu-kayu hutan Kruing yang sudah di jual sebanyak ribuan kubik, diduga tidak ada izin penebangan kayu dan lainnya. 


Warga Kecamatan Lemong inisial AL mengatakan dugaan Illegal Logging yang viral di media sosial di Sabardong, Pugung Penengahan, Kecamatan Lemong masuk dalam tanah marga atau tanah adat. 


Namun salahsatu warga Pugung yang belakangan disebut sebagai ketua adat atau Pun bernama Arif Bangsawan menjual kayu kruing dengan harga satu kubik seratus ribu. 


"Dia salah guna, padahal kan itu masuk tanah Marga. Tetapi di kuasai dia sendiri. Malah dijual dengan keuntungan pribadi satu kubik seratus ribu,"katanya. 


Menurutnya, oknum tersebut menyalahgunakan wewenangnya sebagai tokoh adat. Alih-alih kayu dan lahan untuk warga empat pekon, Kecamatan Lemong tetapi di kuasai dan di jual hingga ke luar daerah.


"Uang hasil kayunya yang sudah terjual ribuan kubik untuk Pun sendiri (Arif Bangsawan), gak ada warga sedikitpun kebagian,"katanya. 


Kayu tersebut Iya jual ke Aan warga setempat. Barulah dari Aan dijual ke luar daerah. Dengan memasukkan alat-alat berat guna penebangan kayu minyak (Kruing). 

Saat dikonfirmasi, Peratin Pugung Penengahan Bandarsyah mengatakan setahun lalu iya hanya menandatangani izin pembukaan badan jalan, menggunakan alat berat di lokasi Sabardong. Dengan Perjanjian satu kubik kayu sepuluh ribu dari Aan untuk Pekon Pugung Penengahan. 

"Dia yang buat surat (Aan) saya tinggal tanda tangan. Dia bilang ini dua juta dulu nanti setelah dua ratus kubik ada lagi. Sampe sekarang gak nerima duit lagi untuk pemerintah Pekon,"katanya. 

Menurutnya, Aan membeli lahan dibawah itu milik warga. Sedangkan lahan diatasnya atau (lahan marga yang sempat viral) membeli dari Pun Sultan (Arif Bangsawan) dari tahun 2017 dengan harga mencapai Rp250 juta.

"Diatas beli dengan pun Sultan (Arif Bangsawan), saya pernah lihat Rp250 juta dari tahun 2017 mulai dibayar, Aan, ada suratnya mulai angsur beli lahan,"katanya. (SAL).

Caption/ Dokumentasi kayu IllegalLogging Lemong