a a

GMBI Dorong Aktor Utama Illegal Logging Lemong Ditangkap dan Tanah Marga Tidak Ada Sertifikat

LSM-GMBI Distrik Pesisir Barat mengungkap aktor utama Illegal Logging di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, Lampung belum ditangkap. Senin, 8 Juni 2026.

.

Diketahui menurut keterangan warga Arif Bangsawan atau yang kerap disapa Pun Arif, adalah penjual kayu hutan Kruing di Lemong. 

.

Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesisir Barat Salda Andala mengatakan diduga tempat ilegal Logging tersebut masuk ke tanah adat atau ulayat. Namun dikuasai pribadi oleh Pun Arif. 

.

Menurut keterangan warga tanah tersebut tidak ada sertifikat tanah adat, sehingga Polda Lampung menetapkan dua tersangka Tri Agustina dan Aswandi. 

.

Iya meminta agar Bupati Pesisir Barat dan BPN untuk Netral, tidak masuk dalam perkara dugaan Illegal Logging di Lemong. 

.

"Diduga tanah tempat Illegal Logging itu tidak ada sertifikat marga atau ulayat. Sehingga Pun Arif juga harus jadi tersangka dan segera di tahan,"katanya. 

.

Ia melanjutkan, keterangan warga sudah jelas bahwa Arif Bangsawan yang menjual kayu dan keuntungan untuk pribadi bukan untuk masyarakat adat. 

.

"Dia untuk diri sendiri warga setempat gak ada yang dikasih uang atau kompensasi dari penjualan kayu, yang sudah tujuan komersial,"katanya. 

.

Ia menduga, ada intervensi dari pihak eksternal sehingga Arif Bangsawan tidak tersentuh hukum sama sekali. 

Sebab berdasarkan informasi warga, Arif Bangsawan merupakan kaka kandung dari Politisi senior PDI Perjuangan Hendri Yoso Diningrat. 

.

"Dia keluarga kandung dari Hendri Yoso Diningrat, diduga ada intervensi, sehingga Polisi belum menetapkan Arif Bangsawan jadi tersangka,"ujarnya. (SAL).