LSM-GMBI Distrik Pesisir Barat mengungkap aktor utama Illegal Logging di Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, Lampung belum ditangkap. Senin, 8 Juni 2026.
.
Diketahui menurut keterangan warga Arif Bangsawan atau yang kerap disapa Pun Arif, adalah penjual kayu hutan Kruing di Lemong.
.
Sekretaris LSM GMBI Distrik Pesisir Barat Salda Andala mengatakan diduga tempat ilegal Logging tersebut masuk ke tanah adat atau ulayat. Namun dikuasai pribadi oleh Pun Arif.
.
Menurut keterangan warga tanah tersebut tidak ada sertifikat tanah adat, sehingga Polda Lampung menetapkan dua tersangka Tri Agustina dan Aswandi.
.
Iya meminta agar Bupati Pesisir Barat dan BPN untuk Netral, tidak masuk dalam perkara dugaan Illegal Logging di Lemong.
.
"Diduga tanah tempat Illegal Logging itu tidak ada sertifikat marga atau ulayat. Sehingga Pun Arif juga harus jadi tersangka dan segera di tahan,"katanya.
.
Ia melanjutkan, keterangan warga sudah jelas bahwa Arif Bangsawan yang menjual kayu dan keuntungan untuk pribadi bukan untuk masyarakat adat.
.
"Dia untuk diri sendiri warga setempat gak ada yang dikasih uang atau kompensasi dari penjualan kayu, yang sudah tujuan komersial,"katanya.
.
Ia menduga, ada intervensi dari pihak eksternal sehingga Arif Bangsawan tidak tersentuh hukum sama sekali.
Sebab berdasarkan informasi warga, Arif Bangsawan merupakan kaka kandung dari Politisi senior PDI Perjuangan Hendri Yoso Diningrat.
.
"Dia keluarga kandung dari Hendri Yoso Diningrat, diduga ada intervensi, sehingga Polisi belum menetapkan Arif Bangsawan jadi tersangka,"ujarnya. (SAL).
