a a

BNNP Lampung Musnahkan 1,320 Pil Ekstasi

BNNP Lampung Musnahkan 1,320 Pil Ekstasi




BANDARLAMPUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung Musnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1,320 butir dengan berat bersih 484,07 gram. 


Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Pil Ekstasi tersebut dilakukan digedung Aula Kantor BNNP Lampung, Jln.Ikan Bawal, Teluk Betung - Bandar Lampung, Kamis (11/06/2026). 


Barang Bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Bandar Lampung, yang dilakukan oleh petugas BNNP Lampung beberapa waktu lalu. 


Salah satu tersangka berinisial TMS, yang berhasil diamankan oleh petugas BNNP Lampung bertempat diKelurahan Surabaya, Kecamatan Kedaton Kota Bandar Lampung, pada minggu (26/04/2026) lalu. 


Setelah dilakukan pemeriksaan, TMS diamankan dengan Barang Bukti satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisikan 100 butir Pil berwarna kuning logo RR Narkotika jenis Ekstasi seberat 36,90 gram. 


Selain itu, BNNP Lampung juga berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial WF warga Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, pada Minggu (26/04/2026) malam. 


Lebih lanjut, setelah WF dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip bening ukuran besar 


yang dberisikan 1.250 butir pil warna kuning logo RR narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat bersih 458,21 gram. 


Dengan total Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 1.320 butir Pil Ekstasi dengan berat bersih 484,07 gram, BNNP Lampung berhasil menyelamatkan sebanyak 1.350 Jiwa masyarakat Provinsi Lampung dari bahaya Narkotika.


Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika diancam dengan pidana mati atau pidana penjara 20 (dua tahun) tahun.


BNNP Lampung juga terus berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah Provinsi Lampung.