TAKUT DITEMBAK POLISI PELAKU CURANMOR BERSENJATA API SERAHKAN DIRI

TAKUT DITEMBAK POLISI PELAKU CURANMOR BERSENJATA API SERAHKAN DIRI



Bandar Lampung - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang sempat viral usai melepaskan tembakan saat beraksi di Bandar Lampung akhirnya menyerahkan diri ke polisi.


Pelaku berinisial AG (30), warga Lampung Timur, menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur setelah mengetahui rekannya lebih dulu ditangkap aparat kepolisian.


Sebelumnya, rekan pelaku berinisial YS telah diamankan Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung lantaran aksi pencurian sepeda motor Honda Beat Street di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, pada Minggu (3/4/2026).


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan AG memilih menyerahkan diri karena mengetahui dirinya terus diburu petugas usai kasus tersebut viral di media sosial.


“Pelaku AG menyerahkan diri ke Polres Lampung Timur karena takut akan dilakukan tindak tegas terukur oleh petugas, kemudian dijemput oleh Tekab 308 Polresta Bandar Lampung” kata Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, Selasa (26/5/2026).


Alfret menjelaskan, kedua pelaku dikenal nekat karena kerap membawa senjata api rakitan saat menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor.


“Dalam setiap aksinya, kedua pelaku ini membawa senjata api rakitan untuk mengancam maupun melindungi diri saat beraksi,” ujarnya.


Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat lantaran salah satu pelaku melepaskan tembakan ke udara saat dikejar warga usai mencuri sepeda motor korban di halaman parkir sebuah toko.


Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap senjata api rakitan yang digunakan pelaku dibeli dari seseorang di wilayah Mesuji.


“Senjata api rakitan milik tersangka AG sudah kami amankan. Sedangkan senjata api milik tersangka YS masih dalam proses pencarian dan pendalaman,” jelas Alfret.


Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua butir peluru, dan satu buah helm hitam.


Hasil pemeriksaan juga mengungkap kedua pelaku telah dua kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bandar Lampung.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.