Polisi segel toko JSR dan aman 3 orang kasus Tembang emas ilegan Senilai Rp1,326 triliun



Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman saat wawancara dengan awak media.



Polisi segel toko JSR dan aman 3 orang kasus Tembang emas ilegan Senilai Rp1,326 triliun



BANDAR LAMPUNG - Perkembangan kasus tambang emas tanpa izin 200 hektar dilahan milik ptpn diwilayah kabupaten Way Kanan Lampung,Kerusakan lingkungan berat dan potensi kerugian negara mencapai Rp1,326 triliun,penyidik dirreskrimsus Polda Lampung kembali menangkap tiga orang tersangka baru dalam kasus pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan,jumaat (10/4/2026).


Ketiga pelaku berinisial D, A, dan Z resmi ditahan setelah terbukti berperan sebagai penampung hasil tambang ilegal.


Disampaikan Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan aliran dana dan aset. 


Diketahui, hasil emas hasil tambang ilegal tersebut mengalir ke Toko Emas JSR yang berlokasi di Jalan Kamboja Enggal, Bandar Lampung.


"Ketiga tersangka terlibat dengan Toko Emas JSR,dengan bukti menemukan bukti aliran dana, transfer aset, serta pembukuan penjualan yang mengindikasikan toko tersebut menerima emas hasil pertambangan ilegal," ujar Kamis (9/4/2026).


Penyidik direktorat reserse kriminal khusu telah memasang garis polisi (police line) dan menyegel Toko Emas JSR guna memperlancar proses penyelidikan.


Selain menangkap tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya emas dalam bentuk batangan dan koin, alat pembuatan perhiasan (alat pengolah logam menjadi perhiasan).


Polda Lampung kini berkoordinasi dengan saksi ahli untuk melakukan uji laboratorium terhadap kadar emas guna membuktikan kecocokannya dengan material emas dari lokasi tambang di Way Kanan.


Selain fokus pada penadah, polisi juga mendalami keterlibatan pihak pengelola lahan, mengingat lokasi tambang diduga berada di area perkebunan PTPN. 


Hingga saat ini, dua orang dari pihak manajemen dan pengawas PTPN telah diperiksa sebagai saksi,Ujarnya.