KEJATI LAMPUNG TERIMA UANG PENGGANTI 7,8 MILIAR KORUPSI TOL TERPEKA 

KEJATI LAMPUNG TERIMA UANG PENGGANTI 7,8 MILIAR KORUPSI TOL TERPEKA 





Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi Lampung mengeksekusi uang pengganti sebesar Rp7,8 miliar dari terpidana korupsi proyek Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka), Terpidana Tujuanta Ginting.



Dana tersebut langsung dipindah bukukan ke PT Waskita Karya sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.


Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengeksekusi uang pengganti senilai Rp7.811.514.114 dalam perkara korupsi pembangunan Jalan Tol Terpeka, proyek strategis nasional di wilayah Lampung tahun anggaran 2017–2019.


Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mesuji pada Kamis, 16 April 2026. 


Langkah ini merupakan tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 25 Februari 2026.


Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengatakan uang tersebut dipindahkan dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji ke rekening PT Waskita Karya (Persero) Tbk.


“Adapun nilai total uang pengganti yang disetorkan berjumlah Rp7.811.514.114,” ujar Budi di Bandar Lampung, Kamis.


Dalam perkara ini, terpidana Tujuanta Ginting, anak dari Sipat Ginting, terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Terpeka, khususnya pada pengerjaan STA 100+200 hingga STA 112+200 di Provinsi Lampung.


Kejati Lampung menegaskan, eksekusi tersebut menjadi bukti komitmen jaksa dalam mengawal dan memulihkan kerugian keuangan negara. 


Seluruh proses penyidikan sebelumnya dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Lampung.


“Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen menuntaskan perkara korupsi secara objektif, profesional, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Budi.


Selain memberikan kepastian hukum, eksekusi uang pengganti ini juga ditujukan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara. 


Kejaksaan berharap langkah tersebut dapat mendukung pemulihan ekonomi yang berkeadilan serta memberi dampak positif bagi masyarakat, khususnya di Provinsi Lampung.